Selasa, 28 Juni 2011

Kejaksaan Akui Kekeliruan Surat Cekal Yusril

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung mengakui surat cegah bepergian ke luar negeri yang diterbitkan untuk eks Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra ada kekeliruan teknis. "Memang ada kekeliruan dan sudah diperbaiki. Kemarin copy-paste ada kesalahan," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung  Noor Rochmad di Jakarta, Rabu 29 Juni 2011.

Perubahan surat cegah menurut Noor mungkin dilakukan. Sebab dalam klausul keputusan Jaksa Agung  untuk surat cegah, termuat aturan yang memungkinkan surat cegah diperbaiki jika terdapat kekeliruan di dalamnya. "Diubah dengan disesuaikan dengan undang-undang yang baru. Sudah kami kirim ke Imigrasi," ujarnya.

Tindakan Kejaksaan Agung dicibir Yusril. Menurutnya, perubahan surat cegah mencoreng seluruh jajaran Kejaksaan Agung  dan menunjukkan ketidakmampuan mereka menjalankan hukum. Lebih baik, kata Yusril, Kejaksaan Agung  menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan gugatan Yusril.

Kalau Kejaksaan Agung merubah SK tersebut, Yusril akan memperkarakannya kembali di Pengadilan Negeri. Diantaranya apakah  tindakan perubahan itu bisa dibenarkan atau tidak menurut hukum. "Kalau Kejaksaan Agung  ngotot mau merubah, itu menandakan kecerobohan dan kebodohan mereka sendiri," kata dia.

Pada 27 Juni 2011, Yusril mendaftarkan gugatan ke PTUN DKI Jakarta. Dalam gugatannya, Yusril meminta surat cegah bepergian ke luar negeri untuknya dibatalkan. Surat cegah tersebut terkait status Yusril sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), yang penanganan perkaranya belum rampung di Kejaksaan Agung.

Yusril mengklaim, tindakan Jaksa Agung Basrief Arief bukan sekadar bentuk kezoliman, melainkan juga mempertontonkan kebodohan sebagai petinggi hukum di Indonesia. Alasannya, dalam surat cekal Nomor Kep-195/D/Dsp.3/06/2011, Basrief menggunakan UU No 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Peraturan-peraturan pelaksana yang juga sudah tidak berlaku, Yusril menambahkan, digunakan untuk mencegah bepergian ke luar negeri selama setahun. Padahal, undang-undang yang baru hanya memberi kewenangan kepada Jaksa Agung melakukan cekal maksimal enam bulan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...