Senin, 11 Juli 2011

DPRD Sumut awasi Gatot soal jabatan

MEDAN – Rencana pengajuan Hak Interpelasi DPRD Sumatera Utara terhadap pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, terkait pelantikan 110 pejabat eselon III di jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), tak hanya menuai kontroversi.

Sikap ngototnya sebagian anggota DPRD Sumut untuk merealisasikan hak interpelasi, memunculkan penilaian bahwa DPRD Sumut terlalu mencampuri urusan gubernur, serta adanya politik uang dibalik hal ini. Anggota Komisi C DPRD Sumut, Mulkan Ritonga, menampik tegas hal ini.

Dikatakan Mulkan, apa yang selama ini dilakukan oleh anggota dewan sama sekali bukan untuk mencampuri urusan Plt Gubernur Sumut, akan tetapi hal ini merupakan tugas DPRD sebagai legislatif. “Kita juga tahu ada kewenangan Plt Gubernur Sumut soal pengangkatan pejabat struktural, namun karena pengangkatan itu tidak melalui mekanisme di Baperjakat maupun melanggar PP No11/2000, kita wajib melakukan pengawasan melalui hak-hak yang melekat pada diri dewan," ujar Mulkan, kepada Waspada Online, siang ini.

Politisi dari Partai Golkar ini juga membantah tegas tudingan berbagai pihak yang menyatakan pengajuan hak interpelasi yang dicanangkan DPRD Sumut adalah sebuah strategi untuk melancarkan transaksi politik. "Ini bukan soal kepentingan anggota dewan terhadap pejabat, tapi terkait tugas dan fungsi dewan selaku pengawas," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, pelantikan 110 pejabat eselon III di jajaran Pemprov Sumut yang dilakukan oleh Plt Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terus diributi DPRD Sumut. Bahkan, DPRD Sumut serius ‘menghakimi’ Gatot melalui hak interpelasi.

Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PAN, Kamaluddin Harahap, menyatakan hak interpelasi sangat perlu dilakukan kepada Gatot dan hal ini sangat wajar dilakukan dalam hal pengangkatan 110 orang pejabat eselon III dan IV beberapa waktu lalu. Alasannya, karena dewan mendengar banyak masalah di sana.

Disebutkan Kamaluddin, informasi yang sampai ke dewan, pengangkatan pejabat tersebut tidak didasari oleh penilaian objektif. Tapi atas dasar ‘suka atau tidak suka’ Gatot sepihak. Misalnya, ada pejabat yang baru dua atau tiga bulan dilantik, sekarang diganti kembali.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PAN ini menolak disebutkan kalau dewan terlalu maju mencampuri kewenangan Plt Gubernur Sumatera Utara, mengingat pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut adalah kewenangan gubernur. Karena tugas dewan hanya mengawasi dan mengevaluasi kinerja pejabat.

Atas pernyataan ini, Kamaluddin mengatakan dewan juga berhak tahu mekanisme yang digunakan Gubernur Sumut dalam mengangkat pejabat. Sebab menurut UU No.32 tahun 2004, menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di daerah adalah eksekutif bersama-sama dengan legislatif. “Makanya kita gunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada Plt Gubernur Sumut tentang mekanisme pengangkatan pejabat,’’ tandasnya.

Dari 100 anggota DPRD Sumut, sudah 16 orang yang meneken hak interpelasi dan telah diajukan ke pimpinan DPRD untuk dibahas ditingkat rapat pimpinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...