Selasa, 29 November 2011

Pentingnya Roadmap Pemberantasan Korupsi di Indonesia


Permasalahan utama yang dihadapi oleh institusi pemberantasan korupsi saat ini salah satunya berkaitan fungsi koordinasi dan supervisi institusi terkait. Salah satu permasalahan tersebut sepertinya juga dirasakan oleh Indonesian Corruption Watch , selaku salah satu lembaga yang serius dalam memperhatikan permasalahan korupsi di Indonesia.
Keseriusan tersebut salah satunya tergambar dalam forum yang dikemas dalam bentuk Seminar Nasional mengenai “Penguatan Pemberantasan Korupsi melalui Fungsi Koordinasi dan Supervisi KPK” di Hotel Ritz Carlton, Jakarta hari kamis, 27 Oktober 2011 lalu.
Dalam seminar sesi kedua, saya diamanahkan untuk menjadi salah satu pembicara dari unsur komisi III DPR yang membidangi hal-hal yang berkaitan dengan hukum. Selain saya, dalam sesi yang sama juga hadir tiga narasumber lain, yakni Farouk Muhammad, anggota DPD RI yang pernah menjadi direktur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Dadang Trisasongko yang merupakan penggerak antikorupsi dari organisasi Kemitraan (Partnership), serta Zainul Arifin Mochtar, direktur PuKAT Korupsi FH UGM.
Koordinasi dan supervisi menjadi isu yang hangat diperbincangkan ketika kita membahas hubungan antara KPK dengan kepolisian dan kejaksaan, selaku institusi hukum lainnya di Indonesia yang secara langsung memiliki peran dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Tidak dapat dipungkiri, kondisi hubungan antara KPK, kepolisian, dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dirasa kurang terjalin dengan harmonis. Hubungan yang kurang sehat tersebut sudah sepantasnya tidak bisa dibiarkan. Mengapa? Karena ketiga institusi tersebut merupakan “trisula utama” dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berkaitan dengan pentingnya posisi KPK, kejaksaan, dan kepolisian dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, seharusnya perlu ada teamwork yang kuat dari ketiga institusi tersebut. Tidak hanya itu, berkaitan dengan koordinasi dan supervisi, sudah menjadi sesuatu yang wajar jika KPK, kejaksaan, dan kepolisian duduk bersama, untuk menyusun grand skenario untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi secara berkesinambungan.
Kenapa koordinasi dan supervisi antar institusi pemberantasan korupsi seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian penting? Satu hal yang bisa menjadi jawaban. Masing-masing dari institusi tersebut memiliki kelebihan dan keterbatasan. Misalnya, KPK memiliki keterbatasan sumber daya dan jangkauan dalam penanganan korupsi di Indonesia. Di balik keterbatasannya itu, KPK sudah tidak diragukan lagi kredibilitasnya berkaitan dengan keberhasilan dalam menangani beberapa kasus korupsi. Sementara itu, sebenarnya keterbatasan sumber daya yang menjadi kekurangan KPK sudah bisa dicover oleh kepolisian dan kejaksaan, yang telah memiliki sumber daya yang lebih besar.
Di sisi lain, masih berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di Indonesia, anggaran tentu menjadi hal yang penting. Dari jejak rekam yang ada, di tahun 2010, ketiga institusi tersebut memiliki anggaran yang berbeda dalam penanganan per kasus korupsi. Kepolisian misalnya, setiap kasus tipikor yang ditanganinya, institusi tersebut mengeluarkan biaya sebesar 37 juta rupiah per kasus. Kepolisian dalam hal ini merupakan institusi paling efisien dibanding dengan kejaksaan dan KPK. Kejaksaan mengeluarkan biaya per kasus sebesar 48 juta, sementara KPK mengeluarkan biaya per kasus sebesar 400 juta.
Untuk kedepannya, berkaitan dengan anggaran penanganan tindak pidana korupsi, komisi III DPR RI mengusahakan untuk menaikkan anggaran tersebut. Hal ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kinerja kepolisian, KPK, dan kejaksaan dalam pencegahan serta pemberantasan tipikor di Indonesia. Hingga saat ini, anggaran yang diusulkan di komisi III DPR mengenai biaya per penanganan tipikor di tahun 2012 adalah sebesar 68 juta rupiah untuk kepolisian, 81 juta rupiah untuk kejaksaan, dan 736 juta rupiah untuk KPK.
Kedepan, saya membayangkan bahwa ketiga institusi, kepolisian, kejaksaan, dan KPK punya peta korupsi dan roadmap pemberantasan korupsi bersama. Keberadaan peta korupsi dan roadmap pemberantasan korupsi merupakan media untuk mempermudah koordinasi dan supervisi antar lembaga antikorupsi tersebut.
Tidak hanya itu, di era teknologi seperti saat sekarang ini, untuk melakukan koordinasi dan supervisi antar lembaga juga bisa memanfaatkan sistem online. Hal ini tentu saja akan sangat berguna bagi ketiga institusi tersebut agar muncul keterbukaan serta keselarasan bersama dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Sumber - tjatursaptoedy.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...