Jumat, 18 September 2015

Ini Topi Setya Novanto dari Donald Trump yang Diungkit KPK

Pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto dan Wakil Ketua Fadli Zon melaporkan topi yang mereka terima dari bakal calon Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Rombongan DPR termasuk Setya Novanto dan Fadli Zon menerima topi tersebut saat menghadiri kampanye Trump di New York. "Kalau memang ada pemberian topi, sebaiknya dilaporkan ke kami," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Selasa, 14 September 2015.

KPK, lanjut dia, akan menilai apakah pemberian tersebut tergolong gratifikasi atau bukan. Indriyanto meminta Setya dan Fadli Zon meniru langkah Presiden Joko Widodo. Jokowi pernah menerima bingkisan berupa bas dari personel band Mettallica. Pemberian itu dilaporkan Jokowi pada KPK karena dianggap gratifikasi.

Ketika Fadli dan Ketua DPR Setya Novanto bertemu dengan Trump, politikus Partai Gerakan Indonesia Raya tersebut mengaku hanya mendapat sebuah bingkisan dari staf Trump. Fadli mengaku bingkisan itu merupakan suvenir dari pertemuannya dengan Trump. "Tidak ada fee atau amplop sama sekali. Yang ada hanya bingkisan yang isinya kalau tidak salah sebuah topi bertuliskan Trump," kata Fadli 15 September.
Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR Junimart Girsang menduga ada uang yang terlibat dalam pertemuan Setya Novanto dan kawan-kawan dengan Donald Trump. Uang itu ditengarai sebagai fee atau bayaran dari pertemuan tersebut. "Setelah pertemuan, ternyata Donald Trump katanya memberi fee kepada S," ucap Junimart. 

Selain topi bergambar Trump, Fadli membawa oleh-oleh dalam lawatannya ke Amerika Serikat berupa beberapa buku karangan Trump. Buku itu berjudul Trump 101 dan Trump: The Art of the Deal. Ada pula majalah Time edisi 18 Agustus 2015 bergambar muka Trump dengan judul Deal with It.

Tapi Fadli menegaskan, ia membeli sendiri buku-buku karangan Trump tersebut. Dia mengaku membeli buku-buku itu dengan maksud agar bisa ditandatangani oleh Trump. "Kemudian tentu saja kami selfie. Mudah-mudahan, selfie belum terlarang, ya," ujarnya.

Undang-undang KPK mengatur bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Pemberian memiliki arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
SUMBER : http://nasional.tempo.co/read/news/2015/09/15/078700884/ini-topi-setya-novanto-dari-donald-trump-yang-diungkit-kpk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...